KOMISI DISIPLIN PSSI JATIM PANEN SANKSI PADA PERHELATAN KOMPETISI LIGA 3 KAPAL API PSSI JATIM


KOMISI DISIPLIN PSSI JATIM PANEN SANKSI PADA PERHELATAN KOMPETISI LIGA 3 KAPAL API PSSI JATIM


KOMISI DISIPLIN PSSI JATIM PANEN SANKSI PADA PERHELATAN KOMPETISI LIGA 3 KAPAL API PSSI JATIM

Surabaya – Komisi Disiplin PSSI Jatim panen sanksi pada perhelatan kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim. Pada sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jatim yang dipimpin Anthony LJ Ratag SH, Jumat (19/5), ada sembilan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan kepada beberapa pihak yang terlibat di Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim, baik itu pemain, panpel, dan ofisial tim peserta.

Sanksi dan hukuman pertama dijatuhkan kepada panpel Persebo Muda Bondowoso. Berdasarkan laporan pengawas pertandingan tanggap 14 Mei 2017, sebagai ketentuan pasal 98 ayat 1 Kode Disiplin PSSI, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan putusan Nomor: SKEP 05/Komdis/V/2017, bahwa tim tuan rumah Persebo Muda Bondowoso cq panpel telah terbukti melanggar pasal 46 Reguliasi Liga 3 Jo pasal 65 Kode Disiplin PSSI, oleh karenanya dihukum berupa sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta  berkenaan dengan kejadian penyalaan flare ketika pertandingan selesai. Berdasarkan ketentuan pasa 118 ayat 1 huruf d dan f Kode Disiplin PSSI, putusan tersebut dalam kualifikasi tidak dapat diajukan banding.

Sanksi dan hukuman serupa juga harus diterima Persid Jember di mana pada pertandingan yang sama sebagai tim tamu, suporternya juga menyalahkan flare. Berdasarkan SKEP: 06/Komdis/V/2017, Persid Jember juga dijatuhi hukuman denda Rp 2,5 juta dan tidak bisa banding.

Sanksi dan hukuman serupa juga diterima Panpel Arema Indonesia, karena suporternya juga menyalakan flare dan petasan ketika pertandingan usai saat menjamu Modjosari FC. Denda Rp 2,5 juta dan tidak bisa banding juga dialami Arema Indonesia.

Sementara itu pemain Persiga Trenggalek, Setya Indriawan (nomor punggul 9) dijatuhi hukuman larangan pertandingan sebanyak dua kali pertandingan di luar ketentuan kartu merah. Berdasarkan laporang khusus pengawas pertandingan, wasit, dan asisten wasit pada 17 Mei 2017, Setya Indriawan terlibat pemukulan terhadap Johan Mahardika pemain Modjosari FC. Berdasarkan SKEP: 08/Komdis/V/PSSI, Setya Indriawan melanggar pasal 47 huruf F jo pasal 48 huruf D Kode Disiplin PSSI, berdasar ketentuan pasal 118 ayat 1 huruf c dan f Kode Disiplin PSSI putusan tersebut dalam kualifikasi tidak bisa banding.

Hukuman larangan pertandingan juga diterima dua pemain Blitar Putra, Abed (nomor punggung 27) dan Aldy Dewantoro (nomor punggung 87), sesuai SKEP:09/Komdis/V/2017, dua pemain ini dihukum larangan pertandingan sebanyak empat pertandingan karena melakukan pemukulan terhadap ofisial pertandingan yaitu asisten wasit 1.

Hukuman larangan pertandingan karena pemukulan juga dijatuhkan kepada pemain Perseta Tulungagung, atas nama Kristian Yudiantoro (nomor punggung 13) yang melakukan pemukulan terhadap pemain Persema 1953, Arif Trilaksono (nomor punggung 2). Berdasar SKEP: 010/Komdis/V/2017, Kristian dilarang bertanding sebanyak dua pertandingan di luar ketentuan kartu merah. Hukuman ini juga tidak bisa dibanding.

Sanksi dan hukuman juga dijatuhkan kepada Persiga Trenggalek cq panpel karena pada pertandingan Persiga Trenggalek vs Modjosari FC ada pelemparan batu dan botol air mineral saat pertandingan. Berdasar SKEP: 011/Komdis/V/2017, panpel Persiga didenda Rp 2,5 juta dan tidak bisa banding berdasarkan ketentuan pasal 118 ayat 1 huruf d dan f Kode Disiplin PSSI.

Hukuman larangan empat pertandingan dan denda Rp 2 juta juga dijatuhkan kepada ofisial Persikoba Batu, Muhadjir yang terbukti terlibat perilaku buruk, tidak sportif, dan mengancam atau melecehkan ofisial pertandingan. Berdasar SKEP:012/Komdis/V/2017 Muhadjir melanggar pasal 57 Kode Disiplin PSSI dengan hukuman sesuai pasal 49 ayat 1 huruf a Jo pasal 52 huruf b Kode Disiplin PSSI. Hukuman ini juga tidak bisa dibanding.

Hukuman serupa juga diterima Bambang Suryo, ofisial tim Persema Malang. Bambang Suryo dilarang mendampingi timnya bertanding sebanyak empat pertandingan dan denda Rp 2 juta. Berdasar SKEP: 013/Komdis/V/2017, Bambang Suryo melanggar pasal 57 Kode Disiplin PSSI dengan hukuman sesuai pasal 49 ayat 1 huruf a Jo pasal 52 huruf b Kode Disiplin PSSI. Hukuman ini juga tidak bisa dibanding.

Menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepada para pemain, panpel dan ofisial ini, Wakil Ketua PSSI Jatim dr Wardy Azhari Siagian mengaku kecewa dengan para pemain atau siapa saja yang melakukan pemukulan terhadap pemain, wasit, ofisial pertandingan atau siapa saja.

“Tindakan-tindakan tidak sportif seperti itu layak dihukum seberat-beratnya, karena Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi sendiri pernah mengatakan pemain atau ofisial yang melakukan pemukulan sebaiknya dihukum seumur hidup. Karena itu saya berharap setelah ada sanksi dan hukuman ini, sisa pertandingan di Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim tidak ada lagi laporan kasus pemukulan,” tegas Wardok, sapaan akrab dr Wardy Azhari Siagian. (mat)

Posting Komentar

0 Komentar